Jum'at, 19/11/2021 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang. Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah
Dugaan AJB Palsu, Pemilik Tanah Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Banten
Komisi III: Pelaku Penyekapan Perempuan Harus Dikenakan Pasal Berlapis
Keyword : Nirina Zubir Mafia Tanah Pasal Berlapis