Jum'at, 19/11/2021 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang. Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Lahannya Diserobot, Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama-sama
Sahroni: Di Usia Kemerdekaan ke-80, Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme
Kasus Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon Harus Segera Diatasi
Keyword : Nirina Zubir Mafia Tanah Pasal Berlapis