Pasal Berlapis Untuk Pelaku Mafia Tanah Milik Nirina Zubir

Jum'at, 19/11/2021 11:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang. Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).

"Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.

Yusri membeberkan modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.

"Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.

TERKINI
Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali