Jum'at, 02/12/2016 02:22 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menemukan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Padahal, lembaga antirasuah ini telah menyematkan status pesakitan terhadap Eddy Sindoro.
Hal itu ditenggarai yang membuat KPK hati-hati dan belum mau membeberkan secara gambalang soal sangkaan dugaan rasuah terhadap Eddy Sindoro. Lembaga superbody mengisyaratkan bakal mengungkapnya setelah Eddy Sindoro berhasil ditemukan dan diamankan.
Legislator Sebut Pergantian Pertalite dengan Bio Ethanol Harus Dibahas DPR
Transformasi BUMN Butuhkan Waktu Hingga 15 Tahun
Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik
"Keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya" dan "Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Untuk pasal Pasal 20 ayat (1) UU KPK, dijelaskan bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugas dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Sedangkan Pasal 20 ayat (2) angka 1 huruf c menyebutkan, pertanggungjawaban publik dilaksanakan dengan membuka akses informasi."Cara kerja KPK telah melanggar ketentuan mengenai kewajiban KPK bertanggung jawab kepada publik sesuai dengan UU KPK," tegas Romli.Ihwal Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di PN Jakpus, nama Eddy Sindoro sendiri telah berulang kali disebut-sebut terlibat. Sejumlah fakta menyebut Eddy merupakan "aktor" suap tersebut.
"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.Keyword : KPK Korupsi Eddy Sindoro Lippo Group