Dua Catatan Khusus Hendrik Lewerissa untuk Draf RUU TPKS

Rabu, 17/11/2021 09:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa mengapresiasi sejumlah perbaikan yang dilakukan Tim Ahli Baleg DPR RI tentang Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kendati begitu, politisi Gerindra ini memberikan dua catatan khusus terkait RUU yang sempat menuai pro dan kontra ini.

Catatan pertama, terkait pengertian atau definisi rehabilitasi yang ada di Pasal 1 Nomor 22. Hendrik agak sulit memahami pengertian yang dimaksud. Dalam pasal tersebut tercantum definisi rehabilitasi adalah upaya yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 

"Namun di sini tidak dijelaskan siapa yang melakukan rehabilitasi, dan untuk siapa yang direhabilitasi. Dengan kata lain `nya` yang dimaksud dalam kata `perannya` itu merujuk pada siapa, tidak diketahui secara jelas," ungkapnya seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Rabu (17/11).

Catatan kedua, lanjut , terkait sanksi pidana dan denda yang dicantumkan dalam Pasal 8 RUU TPKS. Jika hal itu dimaksudkan sebagai pidana kumulatif yang tujuan utamanya untuk memberikan efek jera, maka sanksi tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta atau Rp1 miliar. Bukan menggunakan sanksi penjara dan atau denda.  

"Kata `atau` sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda," demikian Legislator Dapil Maluku ini.

TERKINI
Baru Hadir Pertama Kali di Met Gala 2024, Bintang Baywatch Pamela Anderson Tampil Polos Met Gala 2024, Sarah Jessica Parker Tampil dengan Ciri Khasnya Headpiece Unik Jadi Ketua Met Gala 2024, Zendaya Beri Penampilan Dramatis dengan Gaun Merak Met Gala 2024, Inilah Penampilan Kecantikan Putri Tidur ala Kendall Jenner