Apresiasi Gerak Cepat Polri, Menaker: PMI Harus Bebas Dari Pungli

Sabtu, 13/11/2021 17:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bergerak cepat menangani dugaan kasus pemungutan liar (pungli) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dugaan tindakan pungli terhadap PMI yang selesai menjalani karantina tersebut sempat ramai menjadi perbincangan, baik di media massa maupun media sosial.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (13/11/2021).

Menaker mengatakan, Kemnaker mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri hingga pulang sampai daerah asal, termasuk ketika menjalankan karantina.

"Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli," katanya.

Menaker menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani karantina tersebut. Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di manapun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja  atau Kepolisian terdekat," ujarnya.

TERKINI
Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga dan Fokus Persiapan Menteri PPPA Sebut Pondok Pesantren Harus Perkuat Sistem Perlindungan Anak Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan di Kampus, Desak Penguatan Satgas PPKPT 8 Kriteria Juri Profesional yang Wajib Diketahui