Jum'at, 12/11/2021 18:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin (15/11/2021) sampai dengan Senin (28/11/2021) atau 14 hari mendatang. Operasi ini akan dilakukan oleh personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut sasaran utama dari Operasi Zebra Jaya ini adalah penegakan protokol kesehatan dan pembubaran kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Dan hal-hal yang khususnya menjadi atensi seperti sirine dan rotator yang tidak pada tempatnya," terang Sambodo kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Sambodo menegaskan, dalam operasi ini pihaknya akan menindak seluruh kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator, lantaran keduanya hanya boleh digunakan untuk kendaraan pelat merah, biru dan kuning.
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
"Kemudian penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai seperti pelat nomor rahasia RFP dan lain sebagainya. Serta penindakan ganjil genap karena masuk ke pembatasan mobilitas," lanjutnya.
Nantinya, penindakan Operasi Zebra Jaya ini akan dilakukan secara humanis dan persuasif. Selain itu, polisi juga meniadakan razia dalam operasi ini untuk meminimalisir timbulnya kerumunan.
"Kami menggantinya dengan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli. Namun penindakan tetap dilakukan jika pengendara terbukti melanggar hukum," pungkas Sambodo.
Keyword : Operasi ZebraPolda Metro14 Hari