Oi Ajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Jaminan

Jum'at, 12/11/2021 15:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut permohonan tersebut merupakan hak dari Olivia Nathania.

"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Meski begitu, Yusri menjelaskan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang terbilang banyak.

"Tapi yang perlu kita pelajari disini, bahwa korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tengah ditahan atas kasus penipuan CPNS fiktif. Dalam hal ini, Nia Daniaty selaku orangtua Oi akan menjadi jaminan.

"Kami ada jaminan juga dari orangtuanya, yakni Nia Daniaty bahwa Oi tidak akan melarikan diri," ujar Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

TERKINI
Berbagai Gejala Awal Kanker Ovarium yang Jarang Disadari Perempuan Single Berisiko Terkena Kanker Ovarium, Benarkah? Ardhita Bawakan Lagu Cinta Mati Milik Ahmad Dhani, Ini Ungkapannya Sulap Hutan jadi Peternakan Ayam, Pengusaha Ini Terancam 10 Tahun Penjara