Suap Ketok Palu DPRD Jambi, KPK Garap Wabup Sarolangun

Jum'at, 12/11/2021 11:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri dalam kasus dugaan suap `ketuk palu` Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Selain Hillalatil, tim penyidik juga bakal memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Suprianto.

Kemudian dari unsur swasta, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT Athar Graha Persada Muhhamad Imaduddin; Staf logistik PT Athar Graha Persada Basri; pihak swasta Deki Nander; Sendhy Hefria Wijaya dan Veri Aswandi.

Teranyar, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut yakni Paut Syakarin, pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka semua yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin. 

Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang `ketok palu`. Tiap tersangka mendapatkan uang dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp375 juta dari jatah `ketok palu` itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp275 juta.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu