Kembangkan Kasus Angin Prayitno, KPK Tangkap Tersangka Suap Pajak

Kamis, 11/11/2021 11:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Penangkapan tersangka Wawan merupakan hasil dari pengembangan perkada suap yang menjerat dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," ucap pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11).

Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas lengkap dari tersangka pegawai pajak itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun pegawai pajak bernama Wawan Ridwan.

Semebtara pada periode 2014-2019, dia sempat menjadi Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2. Dia juga sempat menjabat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," kata Ali.

Saat ini, tersangka Wawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dia tiba di KPK pada pukul 09.39 WIB. KPK membeberkan peran Wawan dalam kasus suap ini dalam konferensi pers.

"Perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Ali.

TERKINI
Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang Legislator Ingatkan Pemerintah, Target APK Tak Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal IndoExpress Luncurkan Solusi Pembiayaan Inovatif Percepat Pertumbuhan Bisnis