Kamis, 01/12/2016 12:07 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV mengklaim sedang mengoptimalkan pemulihan aset (Asset Recovery) dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satu upayanya yakni dengan merampas atau mengeksekusi aset koruptor yang berkaitan dengan perkara tipikor.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang karier pimpinan KPK Jilid IV, sejumlah aset koruptor telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK. Misalnya sejumlah aset milik terpidana M Nazaruddin. Agus berharap pihaknya akan lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan Asset Recovery untuk kedepannya.
KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi Sepanjang 2025
Kinerja KPK 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Pemulihan Aset Negara Rp1,53 T
Ketua KPK Minta Jajaran Awasi Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Keyword : Kinerja KPK Ketua KPK Agus Rahardjo