Kamis, 01/12/2016 12:07 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV mengklaim sedang mengoptimalkan pemulihan aset (Asset Recovery) dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satu upayanya yakni dengan merampas atau mengeksekusi aset koruptor yang berkaitan dengan perkara tipikor.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang karier pimpinan KPK Jilid IV, sejumlah aset koruptor telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK. Misalnya sejumlah aset milik terpidana M Nazaruddin. Agus berharap pihaknya akan lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan Asset Recovery untuk kedepannya.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
Keyword : Kinerja KPK Ketua KPK Agus Rahardjo