Rabu, 10/11/2021 13:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan, Aceng Haruji dan Agus Kartono selaku pihak swasta untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Peringatan itu dilayangkan KPK karena keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan pada Selasa (9/11) kemarin.
Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
"Aceng Haruji dan Agus Kartoni, keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11).
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Ali mengatakan jika pihaknya meminta dengan tagas agar keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.