Jurnalis AS Didakwa Kasus Terorisme di Myanmar

Rabu, 10/11/2021 13:24 WIB

Yangon, Jurnas.com - Jurnalis Amerika Serikat (AS) yang ditahan di Myanmar, Danny Fenster, menghadapi tuduhan baru atas kasus penghasutan dan terorisme.

Danny merupakan redaktur pelaksana Frontier Myanmar, sebuah situs berita independen terkemuka. Dia ditahan di bandara internasional Yangon pada Mei lalu, saat hendak terbang ke luar negeri.

Tidak jelas apa yang dituduhkan terhadap Fenster sehubungan dengan dakwaan baru, yang merupakan tuntutan paling serius terhadapnya.

Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 20 tahun di bawah undang-undang terorisme dan 20 tahun karena penghasutan.

"Kami tidak mengerti mengapa mereka menambahkan lebih banyak dakwaan tetapi jelas tidak baik bahwa mereka menambahkan dakwaan," kata pengacaranya, Than Zaw Aung, kepada Reuters pada Rabu (10/11).

"Danny juga merasa kecewa dan sedih atas dakwaan baru ini," sambung dia.

Amerika Serikat berulang kali mendorong pembebasan Fenster, yang awalnya didakwa dengan penghasutan, dan pelanggaran tindakan asosiasi yang melanggar hukum era kolonial. Dia ditahan di penjara Insein Yangon yang terkenal kejam.

Pihak berwenang mengabaikannya dalam amnesti baru-baru ini untuk ratusan orang yang ditahan karena protes anti-junta, termasuk beberapa personel media.

Militer mencabut izin media Danny, memberlakukan pembatasan internet dan siaran satelit, dan menangkap puluhan wartawan sejak kudeta 1 Februari, dalam apa yang disebut kelompok hak asasi manusia sebagai serangan terhadap kebenaran.

"Kami sama sedihnya dengan tuduhan ini seperti halnya tuduhan lain yang diajukan terhadap Danny," kata saudaranya, Bryan Fenster, dalam pesan teks terpisah.

TERKINI
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan