Selasa, 09/11/2021 14:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dukungan tersebut diberikan lantaran Syaiful Huda menilai tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa - mahasiswi terus naik dari tahun ke tahun.
“Itu catatan, tren naik dan tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif dan semakin mengkhawatirkan,” terang dia dalam diskusi dialektika Demokrasi di Media Center Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11).
Selain itu, dari catatan Syaiful Huda, pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa dan mahasiswi ini pelakunya semakin variatif. Bahkan, hingga melibatkan dosen maupun pegawai kampus.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
“Karena itu saya pada posisi mendukung Permendikbudristek ini,” terang politisi PKB ini.
Syaiful Huda melanjutkan, Permendikbud 30/2021 tetap membutuhkan revisi terbatas. Jadi harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual.
“Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” sambungnya.
Syaiful Huda menambahkan, dalam Permendikbud 30/2021 ini selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling. Lalu ada juga aturan tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi,” tandasnya.