Rabu, 30/11/2016 13:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga aset-aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sepanjang bulan November 2016. Aset berupa rumah toko (ruko) yang telah dieksekusi itu terdapat di tiga lokasi di Jakarta.
Tiga aset yang telah dieksekusi itu yakni:
Legislator PDIP Pertanyakan Efektivitas Sistem Akreditasi Rumah Sakit
RUU Keuangan Negara Harus Kembali ke Amanat Konstitusi
Agbonlahor Sebut MU Kena Karma dan Layak Kalah
"Sampai bulan ini baru (3 lokasi penyitaan) itu. Nanti pas tanggal 1 Desember akan dilaporkan aset-aset yang sudah dieksekusi," ujar Yuyuk menambahkan.
Harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar. Untuk pencucian uang, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara.Sementara sebelumnya Nazaruddin lebih dahulu divonis tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Wisma atlet Hambalang.
Keyword : KPK M Nazaruddin penyitaan aset