Rabu, 30/11/2016 13:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga aset-aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sepanjang bulan November 2016. Aset berupa rumah toko (ruko) yang telah dieksekusi itu terdapat di tiga lokasi di Jakarta.
Tiga aset yang telah dieksekusi itu yakni:
SDN di Bogor Jadi Ramai Peminat setelah Direvitalisasi
Dear Pejuang UMR, Tak Perlu Gengsi Beralih ke BBM Subsidi
Dony Oskaria Yakin Kenaikan BBM Nonsubsidi Tidak Berdampak Inflasi
"Sampai bulan ini baru (3 lokasi penyitaan) itu. Nanti pas tanggal 1 Desember akan dilaporkan aset-aset yang sudah dieksekusi," ujar Yuyuk menambahkan.
Harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar. Untuk pencucian uang, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara.Sementara sebelumnya Nazaruddin lebih dahulu divonis tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Wisma atlet Hambalang.
Keyword : KPK M Nazaruddin penyitaan aset