Rabu, 30/11/2016 12:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR.
Pertama, Akom dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran terkait laporan atas persetujuan rapat kerja sejumlah perusahaan BUMN terkait penyertaan modal negara (PMN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR.
MKD DPR: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Arsul Sani Dilaporkan ke MKD DPR
Golkar Hormati Keputusan MKD DPR Aktifkan Kembali Adies Kadir
Rencananya, DPR akan menggelar paripurna terkait pergantian Ketua DPR Akom sekaligus pengangkatan Setnov sebagai Ketua DPR. Paripurna DPR dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
Keyword : Akom Diberhentikan Ade Komaruddin MKD DPR