Rabu, 03/11/2021 13:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Dia diminta untuk kooperatif penuhi panggilan.
Nyoman Wiratmaja sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, (3/11).
Penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Nyoman Wiratmaja. Dia kembali dipanggil penyidik pada Jumat (5/11) mendatang. Dia diminta tidak mangkir lagi seperti saat pemanggilan pertama.
Setjen DPR Tinjau Lokasi Infrastruktur World Water Forum 2024 di Bali
JBT: Penyesuaian Tarif Sejalan Menjaga Kualitas Layanan
Mulai 27 April, Tarif Tol Bali Mandara Naik
"Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.