Selasa, 26/10/2021 13:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pedangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan Kartika Damayanti atau KD pemilik akun @gundik_empang terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tercacat dengan nomor STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2021.
Kuasa Hukum Ayu, Minola Sebayang menjelaskan, sebelum membuat laporan kliennya telah melayangkan undangan dan somasi terhadap KD selaku pemilik akun, namun somasi tersebut tak diindahkan.
"Kita sudah melakukan undangan dan somasi dua kali ke KD dan sudah diterima tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab dan merespon somasi kami, sehingga terpenuhi lah syarat bagi kami untuk membuat laporan," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Dengan laporan baru ini, Minola menegaskan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya tercatat dalam dua kasus.
Gus Ipul: Kemensos Dorong Penerima Manfaat Aktif jadi Anggota KDMP
KDM Bakal Tingkatkan Kualitas Pendidikan: Masyarakat Harus Sekolah
SMKN 61 Jakarta Asah Skill Calon Lulusan sebelum Kerja ke Jepang
"Iya satu pidana umum dalam Pasal 315 dan satu lagi UU ITE melalui akun @gundik_empang. Karena dia menghina, menghujat bilqis dengan kata-kata yang tak pantas, tidak ada yang baru, masih yang lama. Tapi aturan hukum yang kita laporkan beda," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ayu tak banyak bicara kepada awak media. Ia hanya meminta doa agar kasus ini berjalan dengan lancar.
"Doain aja semuanya biar lancar ya" jelas Ayu.
Keyword : KDAyu Ting TingUU ITE