RPTRA di Jakarta Pusat Mulai Dibuka Untuk Umum

Minggu, 24/10/2021 18:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mulai membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di 50 lokasi untuk umum dengan kapasitas sebanyak 25 persen dari total pengunjung normal, Ahad.

Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, mengatakan RPTRA di seluruh titik yang ada di Jakarta Pusat sudah dibuka, seiring dengan penyesuaian aturan PPKM level dua di DKI Jakarta.

"Warga sudah bisa menggunakan RPTRA. Total yang dibuka seluruhnya mencapai 50 RPTRA di Jakarta Pusat," kata Bangun, di Jakarta, Minggu (24/10).

Bangun menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun yang masuk ke dalam RPTRA harus didampingi orang tua. "Anak yang tidak didampingi orang tua tidak diperbolehkan masuk," katanya.

Petugas di RPTRA juga memberlakukan protokol kesehatan kepada pengunjung, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk RPTRA.

Selain RPTRA, ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota juga telah dibuka untuk umum sejak Sabtu (23/10).

Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong.

Kemudian, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim