Jum'at, 22/10/2021 09:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tindakan tegas Polri kepada seluruh jajarannya yang bertindak diluar prosedur terus diterapkan. Fakta terbaru, Bripka NP oknum Anggota Polri yang membanting mahasiswa di Tangerang, akhirnya ditahan sampai 21 hariu kedepan dan terancam sanksi berat dari Polri. Hal itu tertuang saat sidang disiplin yang dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).
Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang tersebut. Disampaikan, hal yang memberatkan memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Komisi III Minta Pendidikan Polri Kedepankan Sensitivitas Sosial Tinggi
Keyword : Pembanting Mahasiswa Polisi 21 Hari