KPK Usut Peruntukan Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

Kamis, 21/10/2021 14:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peruntukan uang senilai Rp1,5 miliar yang dibawa Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta. Uang itu diamankan penyidik KPK saat menangkap Dodi pada Jumat, (15/10).

"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (21/10).

Dodi ditangkap dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu hotel Jakarta. Penangkapan Dodi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Saat ini KPK telah menyita uang tersebut sebagai barang bukti OTT. KPK pun akan mencari bukti peruntukan uang itu melalui keterangan para saksi.

"Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Ali.

Senada dengan itu, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.

"Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.

KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024