Kasus Dugaan Dana Hibah KPU Tanjabtim di Kejari Masih Kabur

Rabu, 20/10/2021 18:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Lebih dari dua pekan pasca penggeledahan kantor KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukum selanjutnya.

Seharusnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun kenyataannya SPDP belum diterbitkan.

Sedangkan informasi terakhir dugaan kasus dana hibah KPU Tanjabtim ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kuat dugaan belum keluarnya SPDP dari Kejari ini karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Kajari, sehingga menimbulkan masalah dalam proses penanganan kasus ini.

Hal ini diperkuat dengan langkah Sekretaris KPU Tanjabtim yang melakukan Praperadilan ke pengadilan negeri setempat terhadap Kajari Tanjab Timur.

"Seharusnya sesuai putusan MK setelah tujuh hari penyidikan SPDP dari Kajari sudah harus diterbitkan. Tapi ini kok belum ada," kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjab Timur, Rifki Septino, pada Senin (18/10/2021).

Sejak awal, menurut Rifki, Kajari telah cukup gegabah dalam dugaan kasus ini. Mulai dari proses penggeledahan awal pada 29 September 2021 lalu, yang dilanjutkan penyitaan barang, penyitaan uang 230 juta milik pribadi bendahara hasil jual beli tanah yang dititipkan di brankas, pemanggilan dan pemeriksaan Komisioner hingga pegawai KPU Tanjab Timur. Sebab, menurut dia, banyak prosedur yang dilanggar.

Salah satu hal yang cukup mengherankan, ketika dugaan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan hingga saat ini belum ada SPDP yang dikeluarkan Kejari. Berbagai prosedur yang dilanggar itu, jelas dia, menunjukkan ada kebingungan dari Kajari dalam melanjutkan dugaan kasus ini.

Rifki mengatakan, dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak Kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum. Salah satunya, terkait proses penyitaan yang tidak sesuai prosedur yang ada. Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka.

"Kami menyayangkan pada saat penggeledahan ada tindakan-tindakan tendensius dari aparat kejaksaan. Ada yang mengancam akan melemparkan botol air mineral, ada yang mendorong perut Staf KPU dengan tongkat komando, banyak lagi hal lainnya yang terjadi pada saat itu," ujar Rifki.

Belum lagi ketika Kejari menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan, harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena KPU di daerah merupakan perpanjangan dari KPU RI, bukan dari Pemerintah Daerah.

"Jadi kasus ini terkesan dipaksakan oleh Kajari," lanjut Rifki.

Sebelumnya pada 29 September 2021 Kajari bersama Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Tanjabtim Jambi melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjabtim. Pengeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan barang dari kantor KPU Tanjabtim ini, terkait perkara dugaan dana hibah anggaran senilai Rp19,7 Miliar sebagaimana keteranagan Kajari yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu.

Walaupun faktanya anggaran tersebut tidak sepenuhnya dikelola KPU Tanjabtim. Sebab KPU Tanjabtim hanya mengelola anggaran sebesar Rp2 Miliar lebih. Sisanya diperuntukan untuk Ad Hock yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing, seperti PPK, PPS, KPPS dan lain-lain. Kejari pun sudah menaikkan perkara ini dari penyelidikan naik ke penyidikan tertanggal 15 September 2021.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?