Terpidana Irenius Adi Meninggal di Lapas Sukamiskin

Senin, 28/11/2016 12:50 WIB

Jakarta - Terpidana suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Irenius Adi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan Kepala Dinas Kabupaten Deiyai yang tengah menjalani masa hukuman itu tutup usia pada hari Sabtu (26/11) di klinik Lapas Sukamiskin.

"Iya (meninggal dunia) kemarin sore sekitar jam 6 di Lapas Sukamiskin karena sakit," ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11).

Sebelumnya Irenius ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak oleh KPK. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kepala Dinas Kabupaten Deiyai saat itu divonis dua tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan pada Rabu (23/13/2016).

Irenius dianggap hakim terbukti bersama-sama dengan pengusaha Setiyadi Jusuf, menyuap Dewie Yasin Limpo melalui staff Dewi yakni Rinelda Bandaso senilai 177.700 dolar Singapura.

Pemberian uang itu bertujuan agar Dewie dapat mengawal pengajuan anggaran dari pemerintah pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Irenius saat itu menerima vonis majelis hakim. Pasca kasus itu berkekuatan hukum tetap, Irenius kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Meski tak dirinci, Yuyuk menyebut penyakit yang derita Irenius lebih dari satu.

"Sakitnya komplikasi. Karena itu adalah kewenangan Lapas Sukamiskin silakan ditanyakan kesana saja lengkapnya," tandas Yuyuk.

TERKINI
Kemenhub Kerahkan Tiga Kapal Cari Korban KMP Virgo Transport 8 Statistik Head to Head Borneo FC vs Bali United Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta 500 Juta Dompet Boleh Tipis Gaya Tetap Estetik Ala Gen Z di FFI 2026