Rabu, 20/10/2021 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal.
FPTP Siapkan Alumni Pesantren Bersaing di Dunia Kerja Global
Juli 2026, Utang Luar Negeri Indonesia Rp8.048 Triliun
China Desak AS-Iran Kembali Berdialog, Tekanan Militer Dinilai Bukan Solusi
Keyword : Satgas Covid-19 Karantina 5 Hari Luar Negeri