Rabu, 20/10/2021 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal.
Ketua DPR: Diplomasi Parlemen Perkuat Politik Luar Negeri Indonesia
Komisi II Kaji Wacana Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri
Cara Membuat Paspor Terbaru, Simak Syarat dan Prosedurnya
Keyword : Satgas Covid-19 Karantina 5 Hari Luar Negeri