Rabu, 20/10/2021 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal.
Prabowo Tuntaskan KTT ASEAN dengan Fokus Ketahanan Pangan dan Energi
RI Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Prajurit UNIFIL Prancis di Lebanon
Kemlu Fasilitasi Evakuasi Bertahap 45 WNI dari Iran
Keyword : Satgas Covid-19 Karantina 5 Hari Luar Negeri