Rabu, 20/10/2021 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari kemudian menjadi 5 hari.
Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan penerapan aturan masa karantina baru tersebut. Sehingga regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal.
Kemlu Diminta Lindungi WNI Terdampak Gelombang Panas Ekstrem Eropa
Puan Dorong Protokol Perlindungan WNI Usai 3 Negara Diguncang Gempa
April 2026, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun
Keyword : Satgas Covid-19 Karantina 5 Hari Luar Negeri