Senin, 28/11/2016 09:06 WIB
Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, UU Partai Politik mengatur bahwa hal-hal yang menyangkut tentang fungsi kepartaian seperti membuat program, penentuan jabatan itu diatur masing-masing partai dalam AD/ART.
Ketua DPR Harap Idul Adha 2026 Momen Rajut Kepedulian Sosial
Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri
Keyword : Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov