Senin, 28/11/2016 08:46 WIB
Jakarta - Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melanggar AD/ART partai.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan, keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setnov dinilai melanggar pasal 25 AD/ART.
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
Pimpinan DPR Pastikan Harta Koruptor Jadi Objek Perampasan Aset
Keyword : Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov