Senin, 18/10/2021 15:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ganja 1,370 ton jaringan Aceh, Medan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari dua orang tersangka berinisial RH dan AF alias N yang ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang dengan barang bukti 58 paket ganja dengan berat 58,37 gram.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Keyword : Pengedaran Ganja Polda Metro TKP