12 Orang Dibekuk, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 1,370 Ton

Senin, 18/10/2021 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,370 ton jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dihadapan kita tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta, Medan, Aceh," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

"Masih ada enam orang lainnya yang menjadi DPO dalam jaringan ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadil menjelaskan konsumsi narkoba jenis ganja sangat menjanjikan di kalangan remaja. Maka dari itu, ia menegaskan akan menindak dengan tegas dan memproses segala tindakan peredaran narkoba.

"Selain berupaya menegakan hukum, kami juga akan mengevaluasi untuk melakukan pencegahan baik di hulu, dalam proses, maupun di hilir," pungkasnya.


TERKINI
Memahami Makna Kufur Nikmat dan Bentuk-Bentuknya dalam Kehidupan Sederet Fakta Menarik Masjid Kuba, Sudah Tahu Belum? PT DKI Perberat Hukuman Ibrahim Arief Jadi 5 Tahun di Kasus Chromebook Doa Memohon Keberkahan dan Keharmonisan Keluarga