Jum'at, 15/10/2021 14:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya diserahkan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya. Rachel diketahui kabur saat karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
"Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini masih dalam proses karena pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan. Baik itu bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain. Jadi masih berjalan," sambungnya.
Ditambahkan olehnya, nantinya akan dibuat sebuah sistem yang dapat mengantisipasi hal ini supaya tidak terulang lagi.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
"Iya semuanya akan dievaluasi, kita akan melihat nanti pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat terkait masalah mekanisme," tandas Herwin.
Keyword : Rachel VennyaKarantinaPolda Metro