Jum'at, 15/10/2021 14:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya diserahkan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya. Rachel diketahui kabur saat karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
"Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini masih dalam proses karena pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan. Baik itu bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain. Jadi masih berjalan," sambungnya.
Ditambahkan olehnya, nantinya akan dibuat sebuah sistem yang dapat mengantisipasi hal ini supaya tidak terulang lagi.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
"Iya semuanya akan dievaluasi, kita akan melihat nanti pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat terkait masalah mekanisme," tandas Herwin.
Keyword : Rachel VennyaKarantinaPolda Metro