Kamis, 14/10/2021 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia terus bergulir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp6 miliar.
Sebanyak 210 WNA Ditangkap di Batam Terkait Penipuan Online
Sri Lanka Tangkap Sembilan WN China, Diduga Selundurkan Alat Scam
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025