Kamis, 14/10/2021 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia terus bergulir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp6 miliar.
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Penipuan Investasi
Kena Tipu Ordal, Nasabah Trading Emas Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah
Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO