Kamis, 14/10/2021 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia terus bergulir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp6 miliar.
Tips Pilih Travel Umrah Resmi agar Tidak Mudah Tertipu
OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
Rudianto Lallo: Kasus Hanania Harus Jadi Efek Jera bagi Travel Bermasalah