Nilai Kerugian dari Kasus Penipuan Investasi PT Jouska Mencapai 6 Miliar

Kamis, 14/10/2021 11:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia terus bergulir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp6 miliar.

"Kerugiannya Rp6 miliar, saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan melanjutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan Tias sebagai tersangka pada Rabu (13/10/2021) lalu.

"Setelah dilakukan pendalaman, kemudian akan dilakukan pemberkasan dan penyerahan tahap 1," jelasnya.

Lebih jauh, penyelidikan terkait dengan kasus tersebut sampai dengan saat ini masih terus dilakukan penyidik. Termasuk dengan penetapan aset-aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia yang akan disita terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic