Rabu, 13/10/2021 18:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, KPK masih enggan membeberkan nama tersangka maupun kontruksi perkaranya.
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10).
KPK pun berharap publik dapat ikut serta mengawasi proses penyidikan perkara ini. KPK berjanjj akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan perkara kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Hingga saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik masih terus melengkapi serta mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," ujar Ali.