Sahroni Kecam Putusan Hakim Aceh Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung

Rabu, 13/10/2021 18:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Putusan majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan seorang PNS berinisial SUR (46) menuai kecaman.   Terdakwa pemerkosa anak kandung tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan hakim turut memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan.   Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan keputusan hakim sangat menyakiti rasa keadilan. Mengingat, fakta persidangan telah menunjukkan bukti-bukti kekerasan yang dialami korban.   “Putusan ini menyedihkan sekali, karena disebutkan alat buktinya kurang di mana hasil visum korban tidak bisa dijadikan alat bukti atau pertimbangan putusan. Ini kan sangat menyedihkan, karena hasil visum mengatakan jelas adanya tindakan asusila. Namun masa bukti penting seperti itu tidak dipertimbangkan? Saya dengan tegas minta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/10).   Lebih lanjut Sahroni turut menyatakan dukungannya kepada kejaksaan yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan kasasi. Menurutnya, masyarakat perlu turut memantau jalannya persidangan atas kasus ini demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban.   “Hak korban harus diperjuangkan, tidak bisa diam saja menerima hasil keputusan tersebut. Karenanya, saya sangat mendukung upaya Kejaksaan yang sedang kembali melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui pengajuan kasasi,” kata Sahroni.   “Kita harus kawal bersama keadilan untuk korban, jangan sampai putusan seperti ini  membuat para  korban pelecehan seksual merasa tidak terlindungi dengan baik,” demikian Sahroni.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung