2 Orang Pemalsuan Transaksi Home Credit Diringkus

Rabu, 13/10/2021 15:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan transaksi  dengan korban PT Home Credit Indonesia. Terdapat dua tersangka berinisial UA dan SM yang berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka terlebih dahulu membeli data berupa foto selfie dengan memegang KTP melalui satu akun Telegram.

"Modus operandi pelaku pertama dia membeli data berupa foto selfie dengan memegang KTP seorang melalui akun Telegram dengan akun @RAHA yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan kita masih profiling," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

"Dia membeli dengan harga Rp7,5 juta untuk data tersebut," lanjutnya.

Yusri melanjutkan, usai mendapatkan data tersebut para tersangka melakukan transaksi belanja emas dan handphone di akun Tokopedia dengan pembayaran sistem kredit melalui Home Credit.

"Tujuannya nanti agar saat penagihan itu ke pemilik KTP. Nanti kalau sudah dapat barang yang sesuai pesanan itu kemudian dijual lagi oleh tersangka melalui Facebook dengan harga turun sebesar 10 persen," terang Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 372 dan 378 KUHP serta UU RI tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman 20 tahun penjara.

TERKINI
Waspadai Berbagai Kasus Kanker pada Anak, Apa Saja Gejalanya? 20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini