Rabu, 13/10/2021 15:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan transaksi dengan korban PT Home Credit Indonesia. Terdapat dua tersangka berinisial UA dan SM yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka terlebih dahulu membeli data berupa foto selfie dengan memegang KTP melalui satu akun Telegram.
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Arsul Sani Dilaporkan ke MKD DPR
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ketua KADIN Kepri Dilaporkan ke Polisi
Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Kasus Pagar Laut Tangerang
Keyword : Home CreditPemalsuanDua Tersangka