Jadi Saksi, Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak Jalani BAP di Polda Metro

Selasa, 12/10/2021 11:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan sang anak, Ayu Ting Ting. Keduanya hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi Ayu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang tepat pukul 10.43 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, baik Ayu dan kedua orang tuanya enggan bicara kepada awak media. Sementara, Minola selaku kuasa hukum mengatakan kedatangan ke Polda Metro hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2021).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu Ting Ting pada Jumat (8/10/2021) lalu. Namun, keduanya meminta dijadwalkan ulang.

Sementara Ayu sendiri selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan pencemaran nama baik terhadap akun @gundik_empang pada Selasa (14/10/2021). Dalam pemeriksaan tersebut, Ayu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

Terlapor berinisial KD atau pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran