Senin, 11/10/2021 22:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Syihab.
"Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni, Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Syihab.
Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Syihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
Tiga Gelandang Paling Cocok Didatangkan Barca Musim Depan
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Keyword : Mahkamah AgungMARizieq ShibabPetamburan