Ketua KPK Amini PT EK Prima Bisa Dijerat Secara Korporasi

Jum'at, 25/11/2016 15:19 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tak menampik jika pihaknya dapat menjerat korporasi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perusahaan itu berpotensi dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak.

PT EK Prima bisa dijerat pidana karena uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan Presdir PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno berasal dari kas perusahaan.

Terlebih, uang itu dipergunakan Rajesh untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Salah satunya Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima tahun 2014-2015 sebesar Rp 78 miliar.

"Bisa, bisa (PT EK Prima dijerat UU Tipikor)," ucap Agus Rahardjo, Jumat (25/11).

Disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.

Maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pasal 20 ayat (2) menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Terkait itu, dipastikan Agus, pihaknya tengah mendalami sejauh mana keterlibatan PT EK Prima sebagai korporasi. KPK sendiri masih menunggu Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Permanya mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Jadi ini kan juga masih berproses kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari saja nanti," terang dia.

Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain. Pasalnya, ditenggarai ada pihak lain yang membantu Handang untuk menghapus atau menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima tersebut. KPK, dipastikan Agus, akan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan kasus ini. Termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait.

"Kalau membebaskan seseorang dari (tagihan pajak) Rp 78 miliar jadi nol itu pasti banyak ada yang terlibat yang lain. Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan suspectnya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman datanya pasti ada. Yang pernah berhubungan pasti dipanggil untuk ditanyai. Kalau money kan belum mengalir kemana-mana, biasanya kita kan follow money follow suspect. Anda lihat perkmbangannya saja," tandas Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga digunakan Rajesh untuk menyuap Handang berasal dari kas perusahaan. Pasalnya,hal ini lantaran suap tersebut bertujuan untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Hal berbeda jika uang tersebut digunakan untuk mengurus persoalan yang dihadapinya sebagai pribadi.

PT EK Prima yang merupakan anak usaha Lulu Group International itu merupakan perusahaan yang bergerak di sejumlah bidang. Diantaranya tekstil dan hasil bumi.

"Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya ya pasti perusahaannya. Tidak mungkin (dari pribadi). Itu kan pajak perusahaan bukan pajak perorang. Kalau pajak orang per orang kalau saya punya pajak ya saya bayar dengan gaji saya," ujar Laode.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu