ICW Nilai Penegakan Etik Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Lemah

Kamis, 07/10/2021 20:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar lemah.

"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

Sebab, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili. Padahal Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.

Tak hanya itu, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Hukuman kepada Lili pun dinilai tidak setimpal dengan pelanggaran etik yang ia lakukan.

"Sekarang, praktik itu kembali terulang. Terutama menyoal laporan mantan pegawai KPK yang mempermasalahkan konferensi pers Lili ," kata Kurnia.

Di mana, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK karena diduga melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Syahrial.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," kata Kurnia

Namun, Dewas KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut.

ICW pun mendesak Dewas untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa Lili atas dugaan pembohongan publik itu. Dewas juga diminta menjatuhkan sanksi berat kepada Lili.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?