Berkas Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Segera Tuntas

Kamis, 07/10/2021 15:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Tinggal lengkapin berkas saja, melengkapi untuk tahap 1," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Dalam berkas tersebut, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Kemudian, RS, PBB dan JMN terkait Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus menyatakan keenam orang tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Enggak ditahan, karena alasan subjektif dari penyidik," terangnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan penyebab kebakaran dikarenakan adanya korsleting listrik atau short circuit. Kondisi arus listrik pada Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang tidak sesuai itulah yang menimbulkan percikan api sebagai sumber utama kebakaran.

"Dari keterangan ahli, penyebab kebakaran karena korsleting listrik atau short circuit. Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan yang tidak terkontrol dengan MCB (miniatur circuit break)," kata Tubagus dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Dalam insiden tersebut, sebanyak 49 warga binaan Lapas meninggal dunia, 41 diantaranya meninggal di lokasi kejadian. Sementara 8 lainnya menghembuskan nafas saat menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya