Jum'at, 25/11/2016 01:18 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair membantah menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Rajesh menyebut bahwa dirinya merupakan korban pemerasan oknum petinggi Ditjen Pajak tersebut.
Hal itu disampaikan Rajesh melalui kuasa hukumnya Tommy Singh. Menurut Tommy, hal itu yang disampaikan saat dirinya menemui kleinnya yang sudah mendekam di Rutan KPK cabang POMDAM Guntur Jaya.
AS Tambah Dakwaan Pelaku Penembakan di Gedung Putih
Kesaksian Warga Setempat terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Tragedi Kereta Bekasi, BPKN RI Sebut Sistem PT KAI Perlu Dievaluasi Total
Terkait itu, kata Tommy, pihaknya dalam waktu dekat menemui tim reformasi pajak yang dibentuk Menkeu Sri Mulyani Indrawati. "Untuk jelaskan yg ada ada motif-motif yang kami dengar memojokkan menekan sehgga pemerasan," ujar dia.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK