Hari Ini Berkas Tersangka Ahok Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 25/11/2016 03:30 WIB

Jakarta - Hari ini, Jumat (25/11), Mabes Polri akan menyerahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

"Besok (Hari ini) penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penistaan agama ke Kejagung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri,  Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Kamis (24/11) malam.

Dilansir Ant, polisi menyebut sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus Basuki.Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya