Kamis, 24/11/2016 22:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diberikan pengusaha Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kepala Subdit Bukti Permukaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Handang Soekarno berasal dari kas PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Suap yang diberikan Rajesh kepada Handang itu diduga untuk menghapus atau menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.
"Kalau uang itu dia mengurus pajak dari perusahaannya ya pasti perusahaannya. Enggak mungkin (uang pribadi), Itu kan pajak perushaan bukan pajak perorang," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di Hotel JW Luansa, Jakarta Kamis (24/11).
Laode tak menampik PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan perusahaan bertaraf internasional. Laode juga mengakui ada beberapa perusahaan yang juga teraviliasi dengan perusahaan yang dipimpin oleh Rajesh Rajamohanan Nair. Laode lebih lanjut mengakui usaha yang dimiliki oleh Rajesh bergerak dibeberapa lini.
Menteri PPPA Mohon Maaf Usul Gerbong Perempuan Dipindah Pascalaka Kereta
Tolak Biaya Tambahan, Uni Eropa Serukan Akses Bebas di Selat Hormuz
Bulan Zulkaidah Disebut Bulan Apit di Jawa, Begini Asal Usul dan Maknanya
Sementara Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya kini telah dijebloskan ke jeruji besi.
Keyword : KPK OTT Pegawai Pajak PT EK