Senin, 04/10/2021 23:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan dan tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Pernyataan ini disampaikan agar tidak terjadi tumpang tinding penanganan perkara lantaran berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Kejagung dan KPK sedang menangani kasus yang sama.
"Berdasarkan koordinasi dengan KPK, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama, oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (4/9).
Leonard mengatakan, tim penyelidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021. Bahkan, kata Leonard, proses penyelidikan telah rampung dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
"Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," kata Leonard.