Kamis, 24/11/2016 19:44 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sertifikat deposito senilai Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar dan emas batangan dari kediaman Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Aset itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi politikus Partai Demokrat tersebut.
Ihwal penyitaan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (24/11). Menurut Priharsa, aset itu disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas dan pribadi Bambang di Madiun pada Rabu (23/11).
Rubicon dan Cooper, Mobil Mewah Wali Kota Madiun yang Disita
Usai Diperiksa, KPK resmi Tahan Wali Kota Madiun
Lagi, Tersangka Wali Kota Madiun Digarap KPK
Keyword : Sita Koruptor Wali Kota Madiun