Mengganggu, Sebanyak 3.595 Kendaraan Knalpot Bising Ditilang dan Disita

Senin, 04/10/2021 10:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ribuan kendaraan menggunakan knalpot bising ditindak dengan penilangan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Untuk pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar berjumlah 3.595 kendaraan," kata Argo, Senin (4/10/2021).

Tidak hanya ditilang, pengguna knalpot bising juga turut disita pihak kepolisian. Adapun pelanggaran terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini dilakukan oleh pengendara roda dua.

Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai dari 20 September sampai 3 Oktober 2021.  Salah satu sasaran dalam operasi tersebut yakni menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, knalpot bising dapat menyebabkan polusi suara, merusak konsentrasi pengendara lainnya hingga menimbulkan kecelakaan di jalan yang meresahkan masyarakat.

"Knalpot bising menjadi salah satu komplain dari masyarakat karena menimbulkan bising suara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tukas Sambodo.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran