Jum'at, 01/10/2021 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Satu fakta terungkap mengenai pelaku penjambretan seorang wanita hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) lalu. Pelaku berinisial DAS (25) berhasil diamankan di kediamannya di Cakung, merupakan seorang mantan narapidana.
"Yang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 di wilayah Pamulang, jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, niat melakukan penjambretan muncul usai tersangka melihat korban asik memainkan handphone saat dalam perjalanan menaiki ojek online. Aksi tarik menarik kemudian terjadi antara keduanya hingga akhirnya korban beserta pengemudi ojek online terjatuh.
Polisi Temukan Jam Tangan Lewandowski yang Dijambret
Harga Emas Antam Naik jadi Rp918.000 per Gram
Penjambret Kalung Emak-emak Terekam CCTV Langsung Diringkus
"Korban sendiri kemudian terbentur di jalan dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk pengemudi mengalami patah kaki dan tengah menjalani perawatan," jelasnya.
Erwin mengungkap, tersangka tidak hanya melakukan aksi penjambretan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut.
"Nanti akan kita dalami dengan Satreskrim," tukas Erwin.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAS (25) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Keyword : PenjambretPulo GadungMantan Narapidana