Kamis, 24/11/2016 13:54 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Aries Adhitya Shafitri. Putri sulung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011-2012.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Adhitya Shafitri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUS," ucap Yuyuk, Jakarta, Kamis (24/11).
KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Akil, Ratu Rita Akil dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan ini diduga untuk menelusuri aliran uang suap ke Samsu. Dimana dalam sidang disebutkan, suap itu dialirkan ke CV Ratu Samagat. Shafitri adalah petinggi di CV tersebut.
6 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
KPK Ungkap Aliran 12.500 SGD dari Bupati Kuansing ke Pejabat Kemenhut
Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan
Atas dugaan itu, Samsu disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keyword : KPK Korupsi Bupati Buton