Datang Malam di Polda Metro, Medina Zein Diperiksa dan Dicecar 27 Pertanyaan

Kamis, 30/09/2021 12:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Medina Zein menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021) malam. Medina yang didampingi suami dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad diperiksa terkait dengan laporan yang dilayangkan selebgram Marissya Icha soal pencemaran nama baik.

Dalam pemeriksaan klarifikasi, Medina dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku proses pemeriksaan berjalan lancar dan tenang sehingga seluruh pertanyaan dapat terjawab dengan baik.

"Biasa saja ya, saya tetap tenang saat menjawab 27 pertanyaan dari penyidik," kata Medina di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum Medina, Machi Ahmad mengungkap, dalam kesempatan tersebut kliennya  juga memberikan sejumlah barang bukti untuk menepis tudingan terkait pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

"Kita juga mengajukan bukti-bukti yang terlampir. Ini masuk ke masalah UU ITE ya bukan masalah penipuan atau penggelapan. Kalau saya lihat postingannya (Medina) juga kan tidak tertuju kepada seseorang karena ditutup wajahnya dan kita tidak tahu juga itu terkait siapa," terang Machi.

Sebelumnya, selebgram Marissya Icha didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021).

Laporan dugaan pencemaran nama baik  tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Marissya menjelaskan awal mula laporan ini karena perseteruan antara dirinya dan Medina Zein di media sosial. Yang mana dirinya membuat satu unggahan untuk menyindir Medina Zein yang telah menjual tas KW.

Alih-alih meminta maaf, unggahan yang dibuat Marissya justru dibalas Medina Zein dengan hal-hal yang mengandung unsur penghinaan.


TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen