Surat Edaran Baru, Kemenkes Jelaskan Vaksinasi Covid-19 ke Penyintas

Kamis, 30/09/2021 11:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru nomor HK.02.01/I/2529/2021 tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan surat edaran tersebut mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.

Di dalamnya, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ungkap Nadia dalam konferensi pers update PPKM secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas. Kementerian Kesehatan RI mengatur, jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.

TERKINI
5 Manfaat Puasa Senin-Kamis yang Jarang Diketahui Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar Daftar Lima Pemain Termahal di Piala Dunia 2026 Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah