KPK Minta Pajak PT E.K Prima Ditagih

Kamis, 24/11/2016 10:56 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera menagih kewajiban pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. Lembaga antirasuah ini juga mengultimatum anak usaha Lulu Group itu untuk wajib bayar pajak.

Melalui Presiden Direktur Rajesh Rajamohanan Nair, PT E.K Prima Ekspor Indonesia berupaya agar pajak itu dihilangkan dengan cara menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno. Nahasnya, kongkalikong itu dipantau KPK.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menangkap dan menetapkan Rajesh yang juga menjabat direksi di perusahaan ritel raksasa Lulu Group dan Handang sebagai tersangka. Uang dugaan suap tahap pertama senilai Rp 1,9 miliar juga telah diamankan sebagai barang bukti.

KPK sebagai pihak yang mengusut kasus itu, tak ingin kewajiban pajak perusahaan yang bernaung dalam Lulu Group itu hilang. Terlebih pajak merupakan salah satu sektor yang fokus dimonitor lembaga superbody.

"Ini (kewajiban pajak Rp 78 miliar) harus ditagih, ini sejalan dengan rencana Kami berlima pimpinan KPK sejak masuk terus memerhatikan pajak ini secara detail," tegas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).

Sebagai perusahaan bertaraf internasional, perusahaan tersebut seharusnya taat pajak dan malu mengemplang pajak. Secara pribadi, Saut mewanti-wanti jangan sampai ke depannya perusahaan tersebut menggunakan cara licik lainnya untuk mengakali kewajiban yang seharusnya dilaksanakan.

"Saya pribadi pada prinsipnya menganggap perlu dihitung seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban yang belum dibayar harus dibayarkan, karena kalau tax amnesty nanti sudah dilakukan selanjutnya mau apalagi," ungkap Saut.

Menurut Saut, perlu ada upaya tegas dari Ditjen Pajak Kemenkeu agar para perusahaan termasuk PT E.K Prima Ekspor Indonesia tak mengakali kewajiban pajak. "Jadi setelah sampai batas amnesti nanti maka semua kewajiban harus dipenuhi, dibayar semua bila perlu semua harta diminta untuk membayar hutang hutang pajaknya walau sampai bangkrut. Karena cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," tandas Saut.

PT. E.K Prima Ekspor Indonesia diduga menyuap Handang Soekarno untuk membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Rajesh Rajamohanan Nair.

Praktik rasuah itu terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi itu Satgas KPK mengamankan uang suap tahap pertama senilai Rp 1,9 miliar.

KPK memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti disini. Pasalnya, Rajesh juga menjabat direksi di perusahaan ritel raksasa  Lulu Group. Begitu juga dengan Handang. KPK mencium Handang tak bermain sendirian.

Pihak KPK memastikan kasus yang baru bergulir dari hasil OTT ini tengah dikembangkan. Dalam proses penyidikan, penyidik bergerak melakukan sejumlah upaya. Salah satunya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Di antara tempat yang telah digeledah yakni, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; Kantor PT. E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP); kediamanan Direktur PT EKP; dan tempat tinggal Handang.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Salah satunya dokumen Surat Tagihan Pajak (SPT) PT E.K Prima Ekspor Indonesia tahun 2013-2014 yang diduga berkaitan dengan pemberian uang Rajesh Rajamohanan Nair kepada Handang.

Meski saat ini masih mendalami peran dua tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi itu, KPK tak menutup kemungkinan mengungkap dan menelisik keterlibatan pihak lain dari hasil pengembangan kasus. Pun tak terkecuali, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Mengingat Handang disebut-sebut salah satu "anak emas" Ken Dwijugiasteadi.

"Sejauh ini kita masih akan mendalami lagi. Kan sprindik juga baru ditandatangani. Jadi masih sangat awal. Karena masih awal akan didalami lagi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya