Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pimpinan DPR: Boleh Ada Tapi Dikombinasikanlah

Senin, 27/09/2021 12:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal adanya usulan perwira TNI - Polri aktif menjadi penjabat Kepala Daerah di 2022-2023 mendatang.

Menurutnya, diperlukan kajian mendalam terhadap usulan pemerintah tersebut. 

“Ya saya pikir pemerintah juga perlu melakukan kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI - Polri aktif sebagai Plt,” kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/9).

Bukan tanpa alasan, lanjut Dasco, kajian perlu dilakukan mengingat usulan tersebut akan mengurangi sumber daya yang ada di TNI maupun Polri.

“Karena nanti juga akan mengurangi sumber daya di dalam TNI - Polri sendiri kalau seluruhnya pj yang sebanyak itu diberikan kepada TNI - Polri. Saya pikir boleh ada tapi dikombinasikanlah,” terang Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

“Jadi saya pikir kajian yang mendalam itu penitng untuk mengambil keputusan yang seperti ini,” demikian Sufmi Dasco Ahmad.

Pemerintah mewacanakan perwira tinggi TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah pada tahun depan. Alasan pengisian jabatan tersebut karena ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa kepemimpinannya pada 2022 dan 2023.

Adapun pemilihan kepala daerah selanjutnya baru akan digelar pada Pemilu 2024. Rencana ini bukanlah hal baru. Pada Pilkada sebelumnya, pemerintah menunjuk sejumlah pati TNI dan Polri untuk menjadi penjabat gubernur.

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu